— STANDAR KOMPETENSI NASIONAL

Empat Jenjang Sertifikasi Penyehat Tradisional

LSP PT Gusmus Raksa Jasad menyelenggarakan uji kompetensi resmi berlisensi BNSP untuk melegalkan dan meningkatkan daya saing profesi penyehatan nusantara.

KLASIFIKASI KEAHLIAN

Pilihan Skema Sertifikasi Resmi

Setiap jenjang dirancang secara sistematis untuk mengukur pengetahuan teoritis dan keterampilan praktis sesuai standar kompetensi kerja nasional.

LEVEL 1
LEVEL 2
LEVEL 3
LEVEL 4

Basic

Advance

Profesional

Master

Uji kompetensi dasar untuk praktisi pemula yang memfokuskan pada teknik penyehatan fisik dasar yang aman, higienis, dan terstandardisasi.

Tingkatan tertinggi bagi ahli penyehat tradisional yang memiliki wewenang membimbing, menguji, serta mengembangkan metode terapi baru.

Sertifikasi tingkat lanjut untuk penyehat tradisional yang menguasai kombinasi terapi herbal nusantara dan stimulasi fisik terarah.

Standar kompetensi penuh untuk mengelola praktik penyehatan mandiri dengan legalitas hukum yang kuat dan kepatuhan kode etik.

Close-up of a gold-embossed official BNSP certification document resting on a clean wooden desk, bright natural window lighting
Close-up of a gold-embossed official BNSP certification document resting on a clean wooden desk, bright natural window lighting
+ VALIDASI NEGARA

Legalitas dan Pengakuan Resmi

Sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh LSP PTGMRJ merupakan dokumen hukum resmi yang diakui secara nasional oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Republik Indonesia.

Dokumen Administrasi Utama

Uji Praktik Mandiri

Masa Berlaku Sertifikat

Peserta wajib melampirkan identitas diri, pas foto terbaru, serta bukti pendukung berupa surat rekomendasi atau sertifikat pelatihan penyehatan tradisional.

Asesmen kemampuan praktis dilakukan secara langsung di salah satu dari 7 TUK Mandiri kami oleh Asesor Kompetensi berlisensi BNSP.

Sertifikat kompetensi resmi berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang melalui mekanisme surveilan berkala untuk menjaga standar keahlian.