Legalitas Hukum LSP PTGMRJ
Lembaga Sertifikasi Profesi Penyehat Tradisional Gusmus Raksa Jasad memegang lisensi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi Republik Indonesia. Kami menjamin seluruh proses asesmen berjalan sesuai dengan standar hukum yang berlaku demi melindungi hak praktisi dan masyarakat.
Surat Keputusan Lisensi
Dokumen keputusan ini merupakan bukti otentik kepatuhan regulasi nasional yang menjamin kredibilitas pengujian kompetensi bagi seluruh penyehat tradisional di Indonesia.
Keputusan BNSP
Kekuatan Hukum
Surat Keputusan Nomor KEP.2146/BNSP/X/2021 menegaskan bahwa lisensi kami aktif secara hukum selama lima tahun penuh, terhitung sejak Oktober 2021 hingga Oktober 2026 mendatang.
Pemegang sertifikat dari lembaga kami memperoleh pengakuan legalitas praktik yang sah untuk mengurus perizinan resmi pada Dinas Kesehatan di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia.
25 Asesor
7 TUK Mandiri
Asesor kompetensi berlisensi BNSP siap menguji objektivitas keahlian.
Tempat Uji Kompetensi mandiri yang terstandarisasi secara nasional.
Validasi Keabsahan Lembaga
Bagi instansi pemerintah, asosiasi penyehat, maupun masyarakat umum yang membutuhkan pembuktian fisik dokumen lisensi atau verifikasi status aktif, silakan berkoordinasi langsung dengan sekretariat jenderal kami melalui layanan informasi resmi.
